- Andika Ramadhan | 15 Juni 2021
A. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) ialah seperangkat hak yang sudah ada pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang mana hak ini ialah anugerah yang wajib untuk dihargai dan juga untuk dilindungi oleh pada tiap orang untuk dapat melindungi harkat dan juga martabat manusia. (Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia)
B. Macam-Macam Hak Asasi Manusia
- Hak Pribadi (Personal Rights) adalah hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, hak untuk tidak disiksa, hak atas kebebasan dan keamanan dirinya, hak untuk bebas bergerak atau berpindah, hak berserikat dan berkumpul, hak mengemukakan pendapat, hak atas kebebasan berpikir.
- Hak Politik (Political Rights) adalah hak untuk memilih dan dipilih, hak mendirikan partai politik, hak untuk ikut serta dalam pemerintahan.
- Hak Ekonomi adalah hak untuk melakukan jual beli, hak untuk membuat perjanjian kontrak, hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk melakukan utang piutang.
- Hak Sosial adalah hak atas pekerjaan, hak atas pensiun, hak atas jaminan sosial, hak atas kehidupan yang layak.
- Hak Pendidikan dan Budaya adalah hak memperoleh pendidikan dan mengembangkan budaya.
C. Sifat Hak Asasi Manusia
- Bersifat Universal artinya Hak Asasi Manusia dimiliki oleh setiap manusia tanpa terkecuali.
- Bersifat Kodrati artinya Hak Asasi Manusia merupakan anugerah dari Tuhan Yang Mahakuasa karena manusia merupakan Makhluk Tuhan sejak manusia tersebut ada dalam kandungan.
- Bersifat Tetap artinya Hak Asasi Manusia tidak dapat berubah maupun dicabut.
- Bersifat Utuh artinya setiap manusia memiliki suatu perangkat hak asasi, tidak dapat dikurangi, tidak dapat dibagi, tidak dapat dipindahtangankan, tidak dapat diberikan.
D. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia mengalami pasang surut. sesudah dua rezim represi yaitu rezim Soekarno dan Rezim Soeharto, reformasi berusaha lebih memajukan Hak Asasi.
Masa Demokrasi Parlementer
Hak Asasi Manusia tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebar dalam beberapa pasal yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya dalam jumlah terbatas dan dirumuskan secara singkat.
Dalam merancang UUD ada perbedaan pendapat tentang peran Hak Asasi dalam negara demokrasi dimana ada pihak yang berpendapat bahwa Declaration des Droit de I'Homme et du Citoyen (1989) berdasarkan individualisme dan liberalisme sehingga tidak sesuia dengan asas kekeluargaan dan gotong royong (Soekarno termasuk dalam pihak ini), kemudian ada pula pihak yang berpendapat perlunya juga ditetapkan beberapa hak warga negara agar jangan timbul negara kekuasaan (Machtsstaat) (Drs. Moh. Hatta termasuk dalam pihak ini).
Masa Demokrasi Terpimpin
Di bawah presiden Soekarno beberapa hak asasi, seperti hak mengeluarkan pendapat, secara berangsur-angsur mulai dibatasi. bebrapa surat kabar dibreidel, seperti Pedoman, Indonesia Raya dan beberapa partai dibubarkan, seperti Masyumi dan PSI serta pimpinannya Moh. Natsir dan Syahrir ditahan.
Masa Demokrasi Pancasila
Pada awal Orde Baru ada harapan besar bahwa akan dimulai suatu proses demokratisasi akan tetapi beberapa tahun setelahnya golongan militer berangsur-angsur mengambil alih pimpinan.
Masa Reformasi
Pada masa Reformasi Indonesia meratifikasi dua Konvensi Hak Asasi Manusia yaitu Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukum lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan, dan Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskrimisasi Rasial.
Hak mengutarakan pendapat reformasi sangat berhasil ditandai dengan berbagai kalangan masyarakat mengadakan seminar dimana pemerintah bebas untuk dikritik begitu pula di media masa.